Jakarta, mediatajam.com – KPK resmi menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP, Yudi Tri Hartanto (YTH) dan PNS di Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Sigit Widodo (SW) sebagai tersangka. Keduanya jadi tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen yang didanai dari APBDP tahun 2016.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari OTT yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Sabtu 15 Oktober 2016 kemarin. Basaria Panjaitan selaku wakil ketua KPK mengatakan, OTT dilakukan di sejumlah tempat di Kebumen.
Pukul 10.30 WIB KPK menangkap YTH, Ketua Komisi A DPRD Kebumen di rumah pengusaha. Dari situ, KPK menemukan uang Rp 70 juta yang diduga bagian dari suap. Selanjutnya, pukul 11.00 WIB, Tim Satgas KPK juga mengamankan Sigit dan empat orang lainnya, yakni Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dari Fraksi PDIP dan Suhartono dari Fraksi PAN, serta Salim yang merupakan anak buah Direktur Osma Group Hartoyo. Sementara Hartoyo sampai saat ini masih buron.
“Mereka ditangkap di berbagai tempat,” ujar Basaria.
Selain menyita uang Rp 70 juta, KPK juga menyita buku tabungan dan sejumlah alat elektronik.
Usai penangkapan, Tim Satgas kemudian membawa mereka ke Jakarta dan diperiksa secara intensif. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan Yudi dan Sigit sebagai tersangka. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.
“Dua tersangka, empat sementara ini masih saksi,” ucap dia.
Yudi dan Sigit dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (LL)